Namun, berbeda dengan Pemkab Deliserdang, kini malah kebanjiran Billboard yang berdiri di bahu jalan dengan berbagai pemajangan Iklan, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adaktif berupa produk rokok tembakau.
Diketahui bilboard ini dipajang tidak pada tempatnya, sebagaimana ketentuan yang diatur pada PP Nomor 109 tahun 2012.
Adapun billboard yang berada di Jalan Wiliem Iskandar tepat di depan pajak MMTC Pancing, Billboard ini sudah cukup lama berdiri dibahu jalan.
"Seribu persen bisa kita pastikan kalau billboard itu gak ada izinnya, karena syarat untuk pengajuan izin reklame harus mengantongi surat yang diajukan terlebih dahulu persetujuan bangunan gedung atau PGB, ke dinas terkait, bagaimana mungkin pula PGB-nya bisa terbit".ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain jalan Williem Iskandar di Kecamatan Pancur batu, pendirian billboard berukuran hingga tinggi 12 meter persegi ini pun menjamur. Dalam amatan wartawan di lapangan, sedikitnya reklame diduga tanpa izin IMB maupun izin usaha ini, terlihat di Kecamatan Pancur Batu, Hingga Sunggal Tanjung Morawa.
Sedangkan posisi reklame dengan kontruksi bangunan menjalar sampai di atas jalanan umum," terang Wanda Sitepu, warga Pancur Batu, Senin (10/4/2023) kepada awak media.
"Boleh kita cek bersama-sama, di tempat lain seperti di Jalan Pancing depan Universitas Unimed, ada pemajangan iklan rokok, tak hanya itu tepat di depan pintu keluar komplek perumahan elit Cemara Asri, yang dipajang tidak pada tempatnya. Serta di Jalan Tol Tanjung Morawa-Medan, jalan lintas Tebing tinggi - Medan, yang berdiri reklame dengan kode memiliki kode angka doble ini diduga tanpa adanya izin persetujuan bangunan gedung atau PGB," urai wanda.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Deliserdang, Hendra Wijaya, Senin (10/4/2023) sore. Hendra hanya membaca pesan Whatsapp perkenalan diri awak media, namun belum mengubris perihal pertanyaan status billboard yang berdiri dibahu jalan, serta diduga tidak kantongi izin. Dan ketika dihubungi beberapa kali, tulisan dilayar panggilan hanya "berdering".
Diketahui dalam pengurusan izin reklame atau billboard sangat menguntungkan bagi pendapatan asli daerah, dimana pengusaha reklame diwajibkan membayar pajak pendirian bangunan, serta iuran tiap tahunnya kepada pemkab maupun pemko terkait. Namun pada prakteknya, diduga banyak pengusaha yang "kedip mata" kepada pemangku kepentingan terkait, agar tidak ditindak walau usahanya menyalahi aturan.
Kasatpol PP Deliserdang saat dikonfirmasi awak media mengenai maraknya Billbord yang memasang Iklan Rokok tidak pada tempatnya dan yang berdiri di bahu jalan tidak memberi jawaban apapun hingga berita ini dinaikkan. (Red/RO)