|


Kapolres Oku Polda Sumsel Laksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Di Masjid Ash- Sholihin Baturaja

 

OKU (FN) - Kegiatan Jum’at Curhat kembali dilaksanakan oleh Polres Oku dan Polsek jajaran di masjid-masjid diwilayah Kab. Oku. Jum’at (06/01/2023) selesai sholat Jum’at.

Kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan bertujuan untuk bertatap muka dan mendengar keluhan dari masyarakat Kab. OKU yang salah satunya dilaksanakan di Masjid Ash- Sholihin Baturaja bersama Kapolres Oku Akbp Danu Agus Purnomo, S.I.K., M.H.

Dalam kegiatan Jum’at Curhat ini juga dihadiri oleh Kasat Intelkam AKP HENDRY ANTONIUS, S.H, Kasi Propam AKP HENDRI HARDI, Kasat Binmas AKP INDRA WILIS, Wakapolsek Baturaja Timur IPTU DESI ISKANDAR, Lurah Baturaja Lama FAJAR HANDOKO, S.Sos, Ketua Masjid ASH Solihin H. BASRI.M, Toga, Tomas dan Toda serta Jamaah Masjid ASH- Solihin.

Sebelum memulai kegiatan Jum’at Curhat ini, Kapolres Oku Akbp Danu Agus Purnomo, S.I.K., M.H., memberikan sambutan bahwa pada hari ini kami melaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang bertujuan untuk berupaya lebih dekat dan langsung terjun di masyarakat agar masyarakat lebih dapat merasakan kehadiran dari Polri ditengah-tengah masyarakat.

Saat ini Polri khususnya jajaran Polres OKU akan berupaya dengan maksimal agar terjaminnya keamanan masyarakat serta kelancaran aktifitas dari masyarakat Kab. OKU.

Lanjutnya. Menjelang akhir tahun dari Polda Sumsel melaksanakan Ops Lilin yang mana merupakan Operasi dalam Pengamanan Malam Natal dan Tahun Baru 2023, karena berdasarkan persentase biasanya pada akhir tahun akan terjadinya kenaikan gangguan Kamtibmas, maka dari itu salah satunya kegiatan hari ini ditujukan untuk mengurangi hal tersebut dengan menerima apresiasi dari masyarakat.

Pada tahun 2023 ini situasi Kab. OKU, Kapolres OKU berharap dukungan Tokoh Masyarakat ,Tokoh adat, Alim Ulama dan Pemerintahan Kel. Baturaja Lama agar gangguan keamaanan dari pelaku tindak pidana seperti 3C (curat, curas, curanmor) dapat ditekan dengan adanya dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya kejadian 3C untuk bersama sama menekan kejadian pelaku tindak pidana 3 C tersebut dengan mengaktifkan kegiatan Siskambling dilingkungan masing- masing. Ujar Kapolres Oku.

Kegiatan dilanjutkan dengan acara tanya jawab Masyarakat dengan Kapolres OKU, yang mana salah satu Jamaah yaitu Sdr. IRSAN, Pedagang Kel.Baturaja Lama menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan Jumat Curhat Polres OKU ini, semoga kegiatan ini dapat berjalan seterusnya sehingga masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak Polres OKU.

Kemudian beliau menyampaikan keluhan terkait Birokrasi pembuatan SIM yang sangat lama  dan ruangan pelayanan SIM kurang memadai dan disinyalir adanya pungli pembuatan SIM sampai harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Dan terkait penggunaan sepeda listrik khususnya yang digunakan anak-anak , untuk ditindak yang mana dapat membahayakan anak tersebut dan bagi pengendara lainnya dijalanan. Imbuhnya.

Selanjutnya sdr. Amran, warga Baturaja Lama juga menyampaikan terkait penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kurang simpatik oleh oknum lalu lintas terhadap denda tilang yang dialami oleh Sdr.Amran.

Kemudian keluhan disampaikan oleh beliau terkait pelayanan terhadap laporan kehilangan STNK motor dengan mengeluarkan biaya Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang mana keterangan beliau, beliau pernah melaporkan kehilangan STNK, namun berhubung motor beliau ber Plat Polisi B (JAKARTA) punya keluarganya dan masih kredit. Ujar sdr. Amran.

“ Kapolres Oku Akbp Danu Agus Purnomo, S.I.K., M.H., memberikan jawaban atas pertanyaan maupun keluhan dari warga tersebut, untuk sdr. Irsan terkait persyaratan pembuatan SIM tidak dibuat susah karena pembuatan SIM bagi pemohon SIM proses yang harus dilalui sebelum penerbitan SIM harus melalui cek kesehatan, dilanjutkan tes psikotes serta tes pengetahuan tentang berlalu lintas serta ujian praktek mengendara.

Kapolres OKU memberikan kesempatan kepada pihak Pemerintahan Kel. Baturaja Lama agar mensosialisasikan pembuatan SIM kepada warganya agar dalam pembuatan SIM Masyarakat tidak terjadi pungli yang dilakukan oknum petugas penerbitan SIM. 

Apabila masyarakat menemukan dan mengalami adanya pungli dalam pembuatan SIM silahkan dilaporkan di Nomor Bantuan Polisi di nomor 0813 70002 110. Kata Kapolres Oku.

Terkait usia dalam mengendarai sepeda listrik menimal usia anak 12 tahun keatas harus memakai helm dan Kapolres OKU berharap peran serta orang tua agar dapat menasehati anak anaknya agar tidak mengunakan sepeda listrik dijalan umum.

Kemudian pertanyaan dan keluhan dari sdr. Amran terhadap denda tilang sudah ada aturan berdasarkan pasal yang dilanggar,dan denda tilang tersebut dapat dibayarkan di Briva untuk menghindari interaksi bagi pengendara dan petugas lalu lintas untuk menghindari terjadinya pungli.

Pelayanan laporan kehilangan dan kejadian kebakaran yang menyangkut dokumen penting tidak ada biaya yang dikeluarkan jika masyarakat ingin membuat laporan tersebut dan namun bila berkas berkas seperti kelengkapan seperti kehlangan STNK, memang proses pembuatan surat kehilangan terdapat syarat-syarat yang dipenuhi.

Untuk kehilangan STNK, pemohon harus mempunyai foto copy STNK, BPKB Asli dan bila kendaraannya masih kredit, pemohon diminta memperlihatkan setoran terakhir tempat pemohon melakukan kredit kendaraan tersebut.

Apabila adanya oknum yang melakukan pungli dalam pembuatan laporan kehilangan silahkan melaporkan ke Propam Polres OKU untuk ditindak lanjuti atau dengan melaporkan ke nomor bantuan polisi 0813 70002 110.

Kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolres OKU berkahir sekira pukul 14.00 Wib dalam keadaan aman dan kondusif.(red)

Komentar

Berita Terkini