Kepolisian Sektor Limapuluh, yang dipimpin oleh IPDA M Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan YR berawal dari informasi masyarakat. Petugas bergerak cepat dan mengintai aktivitas pelaku di areal perkebunan Dusun 7, Desa Lubuk Cuik, yang menjadi tempat transaksi narkoba.
Kejadian ini berlangsung pada Kamis, (19/10/2023), sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas berhasil melacak YR hingga menemukan sepeda motor jenis Honda Revo BK 2182 QAJ di TKP tersebut. Setelah memantau gerak-geriknya, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu dan satu potongan kaca pirek di dalam kendaraan yang dikendarai oleh YR. "Tersangka mengakui bahwa dia memiliki barang-barang narkoba tersebut untuk digunakan di areal kebun tersebut," kata IPDA M Siregar.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. YR sekarang akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. (Putra)