Dairi (FN) - Baliho berisi himbauan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal terpasang dengan ukuran sekitar 3x4 di dilokasi yang strategis,salah satu spanduk terlihat di tembok sekolah dasar (SD) yang berdekatan dengan Polsek Sumbul, kecamatan Sumbul,kabupaten Dairi.
Imbauan tersebut berbunyi"Waspada Beredarnya Rokok Dengan Cukai Palsu dan Tanpa Pita Cukai"Sanksi pidana penjara dan atau denda (UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai).
Dari Amatan kru media Kamis (30/03),bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi menunjukkan dukungan penuh terhadap pemberantasan rokok ilegal yang sedang marak dikabupaten Dairi, dengan Cara mensosialisasikan dengan cara pemasangan spanduk Stop rokok ilegal dibeberapa titik keramaian yang ada di kecamatan Sumbul.
Upaya konsisten dan serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya, penting dilakukan mengingat dampak dari keberadaan rokok ilegal yang selama ini terlihat bebas beroperasi.
Dengan adanya pemasangan spanduk himbauan yang dilakukan pemerintah daerah tentunya membuat pemasok rokok ilegal di wilayah kabupaten Dairi dapat tercegah,baik para yang sebelumnya mengonsumsi rokok tanpa pita cukai menjadi paham perundang-undangan terkait cukai rokok ilegal.(Jas)