Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, STK, SIK, MH, menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai SOP dan mekanisme penyidikan yang berlaku.
“Penanganan perkara ini tetap kami jalankan sesuai prosedur. Tidak ada yang dihentikan atau dibiarkan mengendap,” tegasnya, dikutip dari akun Instagram resmi Polres Batu Bara, @polresbatubarahumas.
Kasat menjelaskan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan mengantongi hasil Visum et Repertum. Dua terduga pelaku, MA (15) dan RHP (18), awalnya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, hasil gelar perkara menetapkan keduanya sebagai pelaku anak dan tersangka.
AKP Masagus mengungkapkan bahwa pada 11 September 2024, keluarga korban dan keluarga kedua pelaku sempat melakukan pertemuan dan menyepakati upaya penyelesaian melalui perdamaian. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 19 September 2024, termasuk pembiayaan pengobatan korban dan permintaan maaf.
Namun, kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi keluarga pelaku hingga batas waktu 31 Oktober 2024. Bahkan, pihak pelaku berkali-kali meminta penundaan hingga terakhir menjanjikan penyelesaian pada 18 November 2025. Janji itu pun kembali tidak ditepati.
“Karena perdamaian tidak kunjung dipenuhi, kami akan menindaklanjuti proses hukum secara profesional hingga menyerahkan berkas dan pelaku kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasat.
Ia meminta semua pihak bersabar karena proses penyidikan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Sumber: IG @polresbatubarahumas
Penulis : Putra
