Langkah ini merupakan upaya nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban daerah. Layanan ini akan dilaksanakan secara bergilir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, mencakup seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Dengan hadirnya layanan pajak daerah di kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor pusat. Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujar Dr. Mei Linda.
Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Bappeda mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan dokumen perpajakan mereka dalam keadaan lengkap saat mengunjungi layanan pajak keliling. (Andi)
Sumber : Analisismedia