![]() |
(Dokpri) |
Bram Hajani Nur, SE, salah satu tokoh masyarakat setempat, mengatakan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung hampir 20 tahun tanpa penyelesaian. Ia mengungkapkan bahwa TPA tersebut bahkan tidak memiliki izin resmi.
“Baunya sangat menyengat, apalagi kalau hujan, air jadi hitam dan berbau. Warga sudah berulang kali protes, tapi tidak ada solusi,” ujar Bram kepada wartawan, Selasa (25/02/2025).
Bram menambahkan, persoalan ini pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batu Bara, di mana terungkap bahwa TPA tersebut tidak memiliki izin sejak awal beroperasi.
“Awalnya tempat itu hanya lokasi pembuangan biasa, tapi lama-kelamaan dikelola oleh dinas terkait tanpa izin resmi. Kami sudah mengumpulkan tanda tangan 200 warga untuk menolak keberadaan TPA ini, tetapi belum ada tindakan,” jelasnya.
Bahkan, menurut Bram, warga yang mencoba menyuarakan penolakan kerap mendapat ancaman, sehingga banyak yang akhirnya memilih diam.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Bupati Batu Bara periode 2018-2023 sempat berjanji akan memindahkan lokasi TPA ke Kecamatan Laut Tador. Namun, hingga kini janji tersebut tidak terealisasi, dan warga masih hidup dengan dampak pencemaran lingkungan yang semakin parah.
Kini, warga Pasar Lapan berharap Bupati Batu Bara terpilih periode 2025-2030 dapat segera menyelesaikan masalah ini. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera menutup TPA ilegal tersebut dan mencari lokasi pembuangan sampah yang lebih sesuai dengan standar lingkungan.
“Kami tidak mau janji-janji lagi. Kami butuh tindakan nyata agar lingkungan kami bersih dan sehat,” tegas Bram.
Sementara itu Kepala Dinas Likungan Hidup Kabupaten Batu Bara, Lendi saat dikomfirmasi pada, Selasa (04/03), terkait kelanjutan rencana pemindahan TPA mengatakan akan segera meninjau lokasi sembari mengarahkan awak media untuk berkordinasi dengan Kabid Persampahan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
Warga berharap ada langkah konkret sebelum masalah ini semakin berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan mereka. (P.Sianipar)