![]() |
(Foto/Ist) |
Menurut informasi yang diperoleh dari Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Abdi Tansar, S.H., dalam penggerebekan ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang termasuk 3 unit mobil yang digunakan sebagai bahan pengangkut, 136 tabung gas ukuran 5,5 Kg, 202 tabung gas ukuran 12 Kg, 19 tabung gas ukuran 50 Kg, dan 3 unit timbangan digital.
![]() |
(Foto/Ist) |
"Sejumlah barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Abdi kepada Wartawan, Kamis, (19/10/2023).
Dengan tindakan ini, diharapkan dapat mengatasi praktik pengoplosan gas ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, penanganan selanjutnya diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keadilan yang tepat. (Putra)