(Foto/Istimewa) |
Menurut Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, penangkapan berlangsung di Dusun I Desa Titipayung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. "DD" diduga melakukan kepemilikan dan pengendalian narkotika jenis Shabu-shabu, tindakan yang melanggar Pasal 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Iptu Jimmy R Sitorus, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, mendapat informasi mengenai aktivitas tersangka dan segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas melihat "DD" sedang mengendarai sepeda motor, dan segera melakukan penangkapan. Selama penggeledahan, petugas menemukan 1 paket Shabu-shabu yang dibuang di dekatnya. "DD" mengakui bahwa narkotika jenis Shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang akan digunakan," jelas Kasi Humas.
Tersangka bersama barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Indrapura untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara.
"Petugas akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terlibat dalam kasus ini," tambahnya. (Putra)