|


Sidang Penganiayaan, Dua Perangkat Desa di Sei Mentaram Dinyatakan Bersalah

Foto: Helmi Syam Damanik SH.MH, kuasa hukum Elieser Manullang. (Foto: Istimewa)

BATUBARA - Agenda sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap Laban Hutabalian, adik ipar Kepala Desa (Kades) Sei Mentaram, dan penganiayaan terhadap Kades Elieser Manullang oleh dua warga desanya sendiri telah diputuskan di Pengadilan Negeri Asahan Kisaran, Sumatera Utara pada Selasa, 5 September 2023.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/62 /IV/2023/SPKT/POLSEK LABUHAN RUKU/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATRA UTARA, yang dibuat pada tanggal 3 April 2023 oleh Laban Hutabalian, ia melaporkan dua perangkat desa, yakni Kasipel Bernama Burhan Sinaga dan Kadus IV Aldino Farel Sinaga atas penganiayaan yang dialaminya.


Kepala Desa, Elieser Manullang, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi saat acara undangan pernikahan di Dusun IV sekitar pukul 14.00 WIB. Terduga pelaku mendekati Kades dengan emosi di depan khalayak umum dan mempertanyakan surat SP1 yang ditujukan kepada Kades. Dalam momen tegang tersebut, orang tua dari salah satu terduga pelaku mendorong Kades dengan lengan, hampir membuatnya jatuh. Kades berhasil menghindar dari pukulan yang hampir dilakukan oleh terduga pelaku.


Namun, Laban Hutabalian, salah satu warga yang mencoba melerai situasi, menjadi korban dari aksi emosional para terduga pelaku. Laban mengalami cekikan serta bekas goresan di lehernya yang teridentifikasi melalui hasil visum. Elieser menduga bahwa motif dari tindakan tersebut terkait dengan ketegangan yang timbul saat pemilihan Kades tahun 2022, di mana kandidat pilihan mereka kalah. Dalam persidangan, terdakwa Burhan Sinaga dan Aldino Farel Sinaga meminta maaf kepada Kades Elieser Manullang dan Laban Hutabalian atas perbuatan mereka.


Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Nelly Rakhmasuri Lubis S.H. M.H, yang memutuskan bahwa terdduga pelaku dinyatakan bersalah. Mereka divonis dengan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) selama 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 6 bulan.


Juru bicara Pengadilan Negeri Kisaran, Antoni Trivolta SH, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara selama 3 bulan, selama masa percobaan 6 bulan, asalkan tidak melakukan tindakan pidana lainnya. Namun, jika dalam masa percobaan tersebut terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman penjara 3 bulan akan dijalani bersamaan dengan perkara baru.


“Biasanya tipiring pasti ada vonis penjara selain itu ada percobaan, putusnya terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara, dalam artian dia tidak boleh tindak pidana apapun selama 6 bulan. Jadi enam bulan itu dalam masa hati-hati. Apabila dia melakukan tindak pidana apapun dalam masa percobaan enam bulan, maka dia akan menjalani masa hukuman penjara 3 bulan, serta ditambah perkara barunya," tutup Antoni.


Kuasa hukum Laban Hutabalian, Helmi Syam Damanik SH, mengomentari putusan tersebut dengan menyatakan bahwa hukuman percobaan 6 bulan diberikan kepada tersangka, dan jika mereka kembali melakukan kesalahan, maka hukuman sesuai dengan keputusan hakim akan dijalani.


"Hukuman 6 bulan percobaan kepada tersangka yang mana putusan hakim sudah dijelaskan bahwasanya mereka jelas melakukan kesalahan terhadap klien saya Laban Hutabalian. Dengan adanya putusan ini apabila mereka melakukan kesalahan maka mereka akan menjalani hukuman sesuai yang di beritahukan majelis Hakim." Pungkasnya. (rill)



Editor : Putra

Sumber : M. Rid

Komentar

Berita Terkini