|

Sindikat Pembobol ATM Antarprovinsi Berhasil Diungkap oleh Polda Sumut dan Polres Batu Bara

(Dokpri)
SUMUT - Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antarprovinsi. Aksi para tersangka yang merusak, membongkar, dan mengambil uang dari ATM telah berlangsung di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam enam provinsi berbeda. Berikut adalah laporan lengkap tentang pengungkapan kasus ini.

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara sukses mengungkap sindikat pembobol ATM antarprovinsi. Dalam operasi ini, lima dari total tujuh tersangka berhasil ditangkap. Tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan oleh petugas karena berusaha kabur dan melawan saat penangkapan.

Para pelaku telah beraksi dengan merusak serta membongkar mesin ATM di 15 TKP yang tersebar di enam provinsi. Hasil dari kejahatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Modus operandi yang mereka gunakan melibatkan perpindahan lokasi kejahatan untuk menghindari pendeteksian. Aksi kejahatan mereka tidak hanya melibatkan satu wilayah, tetapi merambah hingga beberapa provinsi di Indonesia.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan dalam konferensi pers bahwa upaya ini merupakan hasil kolaborasi dari berbagai pihak yang bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Saat ini, masih ada dua pelaku lain yang sedang dalam pengejaran.

"Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menangkap kedua pelaku yang masih melarikan diri," kata Kapoldasu, Rabu (23/08/23).

Menurut sumber yang terpercaya, lima tersangka yang berhasil diringkus adalah M P Agusli (warga Sumatera Selatan), Arya Hermansyah (warga Riau), Indra Putra (warga Riau), Antoni Silitonga (warga Sumatera Utara), dan Landi Messa (warga Sumatera Barat). Sementara itu, dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) memiliki inisial YA dan AL, keduanya adalah warga Sumatera Selatan.

Para pelaku dijerat Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

Kasus pembobolan mesin ATM antarprovinsi yang dilakukan oleh sindikat kriminal ini telah berhasil diungkap oleh Polda Sumut dan Polres Batu Bara. Lima tersangka telah ditangkap, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Aksi kejahatan mereka melibatkan merusak dan membongkar mesin ATM di 15 TKP di enam provinsi yang berbeda. Dengan upaya kolaboratif, pihak berwenang berharap dapat membawa semua pelaku keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Putra)

Komentar

Berita Terkini