Program reakreditasi ini merupakan bagian dari upaya Dinas Kesehatan untuk memastikan Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terus memberikan pelayanan yang optimal. Plt Kepala Dinkes PPKB Kabupaten Batu Bara, dr. Deni Syahputra, menjelaskan bahwa reakreditasi akan dilakukan setiap tiga tahun sekali, sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015.
Proses reakreditasi dimulai dengan review dokumen regulasi yang ada, dan jika diperlukan, dilakukan revisi. Selanjutnya, dilakukan self-assessment dan penyusunan rencana tindak lanjut untuk memastikan implementasi yang baik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Puskesmas melalui penataan administrasi dan penanganan pasien.
"Tujuan kita adalah untuk meningkatkan pelayanan Puskesmas melalui penataan administrasi dan penanganan pasien," ungkap dr. Deni.
Selain program reakreditasi, Dinas Kesehatan juga berencana melakukan penelitian administrasi keuangan di seluruh Puskesmas. Hal ini bertujuan untuk menilai kemampuan Puskesmas dalam mengelola keuangan secara mandiri. Pada tahun depan, rencananya beberapa Puskesmas akan ditingkatkan statusnya dari UPT (Unit Pelayanan Teknis) menjadi BLUD (Badan Layanan Unit Daerah), yang akan memberikan lebih banyak otonomi dalam pengelolaan keuangan.
Melalui upaya reakreditasi dan penelitian administrasi keuangan, Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara berharap bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas dapat semakin ditingkatkan, memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Program ini menjadi langkah maju dalam mencapai visi kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Batu Bara. (Putra)