MUSI RAWAS (FN) - Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Jayaloka meringkus terduga pembakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Jayaloka, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (10/6/2023).
Diketahui identitas tersangka, Kosim (25), warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Tersangka tertangkap tangan membakar lahan lebih kurang 0,8 Hektare.
Artinya untuk diketahui bahwa terhitung tiga minggu (Juni 2023), sedikitnya ada enam tersangka yang telah ditangkap anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama, Polsek Muara Beliti, Polsek Muara Lakitan dan Polsek Jayaloka.
Diketahui identitas tersangka sebelumnya telah dibekuk oleh Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti diantaranya, Amri, Sepri, Mustika dan Awi, membakar lahan 2 hektare di Desa Suro, Minggu (4/6/2023).
Kemudian, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Lakitan, meringkus tersangka Yozi Fenezuelah membakar lahan seluas 0,5 Hektare di Desa Prabumulih I, Selasa (13/6/2023).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Pamris Malau dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto saat dikonfirmasi sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (20/6/2023).
"Unit Pidsus Polres Mura dan Polsek Jayaloka, kembali berhasil meringkus terduga pembakaran hutan dan lahan, yakni atas nama, Kosim warga Kecamatan Jayaloka. Artinya, hingga saat ini sudah ada, enam tersangka yang telah ditangkap akibat perkara pembakaran lahan," kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek dan Kanit Pidsus.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka, Kosim diringkus bermula saat terpantau lokasi titik hotspot oleh patroli udara BNPB Provinsi Sumsel.
Selanjunya, anggota Polsek Jayaloka dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, melakukan pengecekan titik hotspot diduga sebagai lokasi titik api.
Lalu ditemukan ada lahan sudah dibakar dan api masih menyala dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan seluas 0,8 Hektare. Atas kejadian tersebut polisi melakukan upaya pemadaman.
"Namun, saat dilokasi, tersangka masih berada dilokasi, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas perwira berpangkat balok tiga ini.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka pembakaran lahan dijerat dengan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014, tentang perkebunan yang berbunyi pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.
"Setelah banyak dilakukan penindakan terhadap pelaku karhutbunla masih ada oknum khususnya Kabupaten Mura, yang melakukan karhutbunla, maka kami dari Satuan Reskrim Polres Mura, tidak akan mentoleril lagi terhadap pelaku karhutbunla dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.(bari)