|

DPRD Batu Bara Gelar Paripruna Pembahasan Ranperda Retribusi dan Perizinan

BATUBARA - DPRD Batu Bara menggelar rapat paripurna untuk memaparkan dua Perda yang disampaikan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir MAP diwakili Asisten I Rusia Heri, Selasa (22/3/2023) di gedung pendopo.

Sidang paripurna dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD, dihadiri anggota dewan, dan Sekretaris DPRD Batu Bara.

Rusian Heri mengatakan, ada dua agenda paripurna, yakni Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

Ia menjelaskan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Artinya, pada Januari 2024, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, lanjut Rusia, Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu perlu disusun guna menindaklanjuti UU No 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja yang saat ini sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengurusan Izin Usaha Berbasis Risiko.

Pasalnya, beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penanaman Modal dan Standar Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. (*)
Komentar

Berita Terkini