BATU BARA (FN) - MAN alias Ali Ungkik (40) Seorang Residivis warga Desa Pahlawan Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batu Bara ditangkap Polsek Labuhan Ruku karena terekam CCTV saat menjambret Herawati (35) seorang ibu rumah tangga warga Desa Sei Muka Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhanruku Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Selasa (21/2/23). "Tersangka kita tangkap di sebuah warung tidak jauh dari kediamannya setelah melihat CCTV di lokasi kejadian", jelas AKP Fery Kusnadi.
Dikatakan Kapolsek, tas korban berisi HP dan uang tunai dijambret MAN saat korban berbelanja di pasar Inpres Kelurahan Tanjungtiram Kecamatan Tanjungtiram, Senin (13/2/23) siang.
Kasus ini terungkap setelah melihat rekaman video CCTV yang mengabadikan bagaimana saat tersangka MAN sedang beraksi menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga di Pasar Inpres Tanjungtiram.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean melakukan lidik dan melihat keberadaan tersangka disebuah warung tidak jauh dari kediamannya, Senin (20/2/23 petang.
Namun saat diminta menunjukkan hasil jambretannya, tersangka MAN malah melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan dibetis kaki kanan tersangka.
Disebutkan Kapolsek Labuhanruku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka
selanjutnya di jebloskan ke rumah tahanan Polsek Labuharuku.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara", pungkas
Kapolsek Labuhanruku Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi.(Red)