Konsulat jenderal republik Indonesia di penang (foto/its) |
Konjen RI Penang Bambang Suharto dalam keterangannya di Penang, Selasa, mengatakan KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui perempuan berinisial JGT yang di tangkap itu pada, Senin (2/1/2023).
Konsulat Jenderal RI Penang juga telah menyediakan pengacara setempat untuk mendampingi terdakwa JGT, Sejumlah Staff KJRI Penang juga turut hadir dalam persidangan yang diselenggarakan di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Selasa (3/1/2023), guna memberikan dukungan moril kepada JGT.
Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Dalam persidangan, JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan. Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda.
Setelah JGT membayar denda, beliau kemudian dibebaskan dan atas bantuan dan kerja keras KJRI Penang, yang bersangkutan bisa pulang ke Indonesia dengan selamat, "ujar Bambang".
JGT, adalah pekerja migran yang bekerja di Sarah satu kilang di Ipoh, Perak, beliau berencana Kamis lalu hendak pulang ke Medan dalam rangka cuti selama dua minggu dengan penerbangan pukul 17.15.
Saat menjalani pemeriksaan bagasi bersama dua orang temannya, JGT sempat melontarkan kata “bom”. Petugas yang mendengar perkataannya lalu melaporkannya ke aparat keamanan yang ada di bandara.
Kemudian petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.(red)