MEDAN (FN) - Rapat penetapan tarif angkutan sewa khusus di Sumatera Utara pada tanggal 9 Januari 2023 bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumut bersama para stakeholder diantaranya, dari Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Kominfo, Biro Hukum Provinsi Sumut, BPTD Wilayah II Sumut, Dishub Kota Medan, Dishub Kota Binjai, Dishub Kab. Deli Serdang, PT GO-JEK Indonesia wilayah Sumut, dan Grab wilayah Sumut serta perwakilan pengemudi online dari Forum Komunikasi Pengemudi Indonesia untuk menentukan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus 2023 di Sumut pasca kenaikkan BBM dan dinamika lainnya.
Gubernur Sumatera Utara melalui Plt Kadis Perhubungan Provinsi, Dr. Agustinus Panjaitan, S.SiT, MT menyatakan bahwa Gubernur sesuai Permenhub 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan ASK menetapkan Tarif ASK yang beroperasi diwilayah Provinsi, setelah melalui pembahasan dengan stakeholder terkait.
Transportasi berbasis aplikasi online saat ini sudah menjadi sarana mobilitas rutin masyarakat khususnya diperkotaan dengan kualitas pelayanan yg lebih baik. Angkutan ini juga sudah menjadi kebutuhan para mitra aplikasi yang bekerja sebagai pengemudi online berasal dari masyarakat di Sumut juga.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melalui Dinas Perhubungan berupaya untuk membuat aturan yang mengatur besaran batas tarif yang tepat untuk transportasi berbasis aplikasi online dengan memperhatikan aspek ekonomi baik dari sisi driver online, aplikator, dan customer penggunanya.
"Bagaimana supaya tarif ini tidak memberatkan bagi masyarakat pengguna aplikasi, layak bagi pengemudi, dan aspek bisnis bagi aplikasi penyedia jasa layanan transportasi online ini" tegas Plt Kadis Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, S.SiT, MT.
Dalam pertemuan tersebut Forum Komunikasi Pengemudi Indonesia telah memberikan kajian besaran tarif melalui data Biaya Operasional Kendaraan sebesar Rp. 4000 perkilometer, sementara dari aplikasi yang di wakili oleh GO-JEK dan Grab memberi kisaran tarif antara Rp. 3500-Rp.4000 per kilometer nya.
David Bangar Siagian dari Forum Komunikasi Pengemudi Indonesia menyatakan bahwa mengapresiasi positif Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Perhubungan Provinsi karena selama ini belum ada aturan yang jelas dari pemerintah tentang transportasi berbasis aplikasi online.
"Kami berharap dengan adanya aturan ini, penghasilan kami menjadi lebih layak dan aplikasi transportasi online bisa diatur agar tidak sepihak membuat kebijakan yang berakibat kerugian di kalangan driver online" ungkap David Bangar Siagian.
Dinas Perhubungan Sumatera Utara memberikan tenggat waktu 1 minggu untuk aplikasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk membuat data kajian tarif dan diserahkan ke Dinas Perhubungan untuk menjadi pembanding dan pertimbangan dalam menetapkan tarif dasar angkutan sewa khusus di Sumatera Utara yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur. (Chairul)