|


Polres OKU Ringkus Warga Sriwijaya Diguga Belanja Sabu

 

Tersangka su diamankan polres oku (foto/ist)
OGAN KOMERING ULU (FN) -Polres OKU melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap SU (29) warga RSS Sriwijaya Blok DC II, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatra Selatan (Sumsel).

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (13/12/22) menyampaikan, tersangka diamankan di Pinggir Jalan Depan Steam Motor Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu (10/12/22) sekira Pukul 14.30 wib.

Awalnya, personil mendapat informasi dari warga menyebutkan ada orang Baturaja yang ingin belanja Narkoba diDesa Lubuk Batang. 

Dari informasi tersebut, Personil mengadakan rajia di Desa Terusan dan berhasil mengamankan seorang laki laki  mengaku bernama SU.

“Dari pelaku diamankan 1 plastik klip berisi kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,26 gram,”ujar Kapolres.

Diduga melanggar pasal  114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres OKU guna penyelidikan lanjut.(red/humas)


Komentar

Berita Terkini