|


Beredar SK Tanah HGU X PTPN 2 Hamparan Perak, Diguga Ada Oknum Yang Bermain

Sk tanah milik kn (foto/ist)
DELI SERDANG (FN) - Ratusan Hektar Tanah HGU X PTPN 2yang di garap oleh Beberapa Masyarakat Bersama BPRPI sejak tahun 1995 di wilayah Dusun 4 Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara kini sudah banyak beredar SK Kepada Desa dan bahkan SK Kepala Desa di Ketahui Camat, Padahal tanah di Wilayah tersebut belum ada surat yang menyatakan sudah bebas lahan dari pihak PTPN 2 Dan Masa aktif HGU nya Masih sampai 2028 .

Salah satu warga KN yang mempunyai 2 surat tanah dengan Nomor Register 590/G104/kap/5/VII/2019 dan SK Kepala Desa dengan Nomor Register 590/674/HP/XII/2020 dengan pembuatan SK di hargai 3 juta.

Dari keterangan KN beliau membeli sebidang tanah di wilayah Dusun 4 Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Seluas 399 M² pada (01/07/2019) dari Seorang warga yang menggarap RD dan KN mengganti rugi sebesar 30 Juta Rupiah yang di jual oleh RD dan disaksikan oleh Kepala Dusun LS juga dua warga   dan di tuangkan di sebuah Surat Pernyataan Ganti Rugi pada (01/07/2019).

Pada (10/07/2019) kepala Dusun 4 Selemak  LS menyarankan kepada KN untuk membuat SK Kepala Desa dengan biaya 3 Juta Rupiah, Dengan Modal Kepercayaan KN menyetujuinya, dan menyerahkan biaya Sebesar 3 Juta Rupiah Tersebut tanpa ada tanda Terima atau Kwitansi untuk Pembuatan SK Kepala Desa untuk Tanah yang Di beli dari RD Seluas 399 M².

SK Tanah Kepala Desa dengan Nomor Register 590/G104/KAP/5/VII/2019, yang sudah selesai di buatkan LS pada Tahun 2019, Pada Desember 2021 Kepala Dusun LS itu menyarankan kembali kepada KN untuk dapat di tingkatkan atau dibuatkan SK Tanah Kepala Desa di Ketahui Camat, Karena KN sangat percaya kepada Kepala Dusun LS, saya pun menyetujui kembali untuk pembuatan SK Tanah yang di ketahui Camat

Setelah SK Tanah Kepala Desa di Ketahui Camat Terbit KN melihat seluruh isi di dalam nya mencurigakan seperti tanggal pembuatan, karena terlalu banyak kecurigaan pada ke 2 dua SK Tanah Tersebut,  lalu saya memberanikan diri untuk datang ke kantor kepala desa untuk bertemu kades R untuk menanyakan perihal ke Apsahan atau legalitas SK tanah yang di miliki, tetapi kades tidak di tempat.

Lalu KN menanyakan kepada IR yang sebagai saksi apakah pernah menandatangai SK tersebut dengan gamblang iya menjawab tidak pernah.

KN sudah 2 kali kirimkan surat perihal menanyakan kejelasan legalitas SK tanahnya ke beberapa instansi Pemerintahan Deli Serdang,  yang pertama langsung mediasi dengan pihak kecamatan yang Di Hadiri LS Kepala Dusun, R Kades, JE Camat dan hasil mediasi sangat tidak sesuai.

Sekitar 1 bulan setelah mediasi dari Kantor Kecamatan Hamparan Perak KN di jemput oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk di mintak keterangan terkait SK tanah yang di milik dan KN sudah menjelaskan secara terperinci ke pada Juper yang memeriksa, beberapa minggu setelah KN di periksa datang lah pihak dari Polres Pelabuhan Belawan Ke rumah KN untuk melihat tanah tersebut.

Pada 15/11/2022 KN coba berkordinasi kembali ke pihak Polres Pelabuhan Belawan dan informasi yang KN dapat dari pihak polres pelabuhan belawan masih dalam pendalaman atau penyelidikan.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari kadus dan kades Desa Selemak melalui pesan singkat whatsapp.(Crairul)

Komentar

Berita Terkini