|


Pertambangan Diduga Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Simalungun Dugaan Monopoli Menguak



SIMALUNGUN, Ferarinews.com - Perusahaan Galian C diduga tidak memiliki izin lengkap bebas beraktivitas di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Galian C penggalian tanah tersebut  dikerjakan CV. MNB. Ironisnya perusahaan  dimaksud hanya mengantongi izin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) dengan kategori Pencadangan. Meski begitu  sampai saat ini masih bebas beroperasi dan belum mendapatkan penindakan dari aparat penegak hukum, sejak ramai diberitakan pada Agustus 2022.

Hingga saat peninjauan ke lokasi, praktik galian C diduga tidak berizin di Huta V Nagori Bandar Rejo itu bertambah, tepatnya berada disamping areal pemakaman warga dititik STA 112+400 dan di STA 111+100.

Sementara itu pemerintah Desa mengaku sampai saat ini belum menerima salinan surat izin aktivitas dari CV. MNB tersebut. Sebab izin galian harus provinsi yang mengeluarkan.

"Terkait izin apa itu kami kurang tau juga dan kurang paham, terkait izin apa sebenarnya masalah galian itu. Belum ada salinan surat izin yang mereka serahkan, dan secara resmi belum ada," ujar Pj Panghulu Nagori Bandar Rejo Meli M Saragih, Senin (21/11/22).

Selanjutnya dikatakan Pj Panghulu Nagori Bandar Rejo, pihaknya berharap masalah galian C ditinjau oleh instansi berwenang.
"Sebenarnya kami mengharapkan masalah galian c ini ditinjau pejabat  yang berkompeten. Artinya siapa yang memiliki kewenangan harus meninjau langsung ke lapangan. Jangan kami yang disini selalu di benturkan. Jujur, keinginan kami pejabat  perizinan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten, Polisi, Satpol PP turun ke lapangan bersama-sama. Bagi pengusaha yang tidak memiliki izin lengkap wajib ditutup, itu mau kami. Kenyataannya sampai saat ini tidak ada itu, selalu kami yang di benturkan disini. Sama-sama tau lah kita, kami yang selalu ditanya. Seperti ini bukan pertama kali, ini sudah yang ke sekian kalinya. Intinya tidak ada kepentingan saya dalam hal ini, kalau mau menegakkan peraturan ayo kita sama-sama tegakkan. Jangan kami disini yang di korbankan ataupun dibenturkan", desaknya.

Dilain pihak, Direktur CV. MNB inisial SC saat dihubungi melalui sambungan selularnya enggan memberikan jawaban lebih detail terkait izin pertambangan yang dikerjakan.
"Tapi kalian sudah menyurati ke Polres, ke Polda kemana-mana, konfirmasi aja ke PT PP," tukasnya sembari menutup telepon.

Namun pejabat PT. PP Pusat Region Sumut inisial YY saat dikonfirmasi juga lewat selulernya terkesan membela perusahaan. "Itukan lagi di urus izinnya. WIUP nya udah kemarin, yang baru ada lagi. Soalnya dia nambah lagi katanya perluasan," bebernya.

Sementara itu seoarang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, Direktur CV. MNB inisial SC tersebut diduga sengaja diciptakan oleh seorang oknum pejabat dari PT. PP Presisi Sumut. Sembari menunjukan foto, warga menyebutkan keduanya telah melakukan pernikahan. Ini diduga guna memonopoli perputaran bisnis Kuari (tambang) disekitar lokasi proyek jalan Tol Indrapura-Kisaran.

Guna mengetahui kepastian dugaan diatas,  awak media berhasil mengkomfirmasi oknum pejabat PT. PP Presisi Sumut inisial H melalui selularnya.
"Tidak ada, tidak ada kaitannya, masalah kuari silahkan urusan langsung dengan yang punya kuari, Kami profesional saja, kalau kami butuh tanah kami beli dari yang punya kuari. Silahkan saja komunikasi langsung dengan pemilik kuari," dalihnya sembari menutup telepon.

Tim wartawan yang langsung meninjau lokasi melihat banyak lubang menganga dan jurang dalam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.


*UPDATE*, Jumat (25/11/22) Pukul 11.30 WIB, Redaksi Ferarinews.com mengubah judul berita ini setelah ada klarifikasi dari CV. MNB. Semula berita ini berjudul "Pertambangan Diduga Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Simalungun, Dugaan Monopoli Menguak." Berikut selengkapnya klarifikasi dari CV. MNB:

CV. Mitra Nanggar Bayu (MNB) memberikan klarifikasi perihal pemberitaan di online  berjudul “Pertambangan Diduga Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Simalungun.” 

Hak jawab, CV. Mitra Nanggar Bayu sudah memiliki izin legalitas sesuai dengan peraturan.

“Izin legalitas kami sudah kami lengkapi, sesuai permintaan dari mitra persuhaan kami, adapun proses persyaratan yang diminta juga sudah kami kerjakan,” jelas Direktur CV. MNB Sapriani Chaniago, Jumat (25/11/2022).

Sapriani melanjutkan, sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip dan kaidah penambangan yang baik dan bertanggung jawab, CV. MNB selalu patuh pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, baik dari level nasional, provinsi, hingga kabupaten. Kepatuhan ini tercermin dalam kebijakan perusahaan mengenai ketenagakerjaan.

Keberlanjutan operasional yang baik CV. MNB juga merupakan bukti bahwa pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundangan telah dilakukan karena ketatnya pengawasan dari pemerintah. Kami selalu berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan operasional dan ketaatan (compliance).

"Jadi segala isu miring yang disampaikan dari berbagai sumber yang dituju kepada kami CV. Mitra Nanggar Bayu itu adalah tidak benar." ujar Sapriani Chaniago.

CV. MNB menolak seluruh dugaan yang disampaikan pada pemberitaan sebelumnya.

Karenanya, CV. MNB akan mengajak AII untuk melakukan diskusi dan klarifikasi agar AII memiliki data dan bukti yang tepat dan benar sebelum memberikan pernyataan kepada media.

CV. MNB senantiasa mendukung semangat perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM) yang selalu disuarakan oleh AII, yang didasarkan pada data dan fakta, sehingga perjuangan tersebut dapat sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia dalam mendukung iklim investasi yang juga membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar maupun masyarakat Iuas.

"Selain itu, CV. MNB juga mendukung kebebasan pers yang menjunjung tinggi etika jurnalistik, salah satunya adalah prinsip keberimbangan berita dengan memuat hak jawab ini." Tandasnya (Redaksi)

Komentar

Berita Terkini