![]() |
Parit tercemar limbah (foto/ist) |
Ketua Organisasi Pancasila Banuary Lubis dan sejumlah Masyarakat lainya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak pabrik yang diduga dengan sengaja mengalirkan limbah nya ke parit areal masyarakat.
Adanya pencemaran ini kami selaku masyarakat trasmigrasi akan melaporkan atas pencemaran limbah pabrik PT (IIS) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) kabupaten setempat dan juga Dinas Lingkungan Hidup provinsi.
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup (UU PPLH ) adalah masuk atau dimasukannya mahluk hidup, zat, enegi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolahan Lingkungan hidup pada pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara air,lait, air,sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp 3 milir dan maksimal Rp 10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Saat meninjau langsung dilapang bersama masyarakat transmigrasi awak media menghubungi humas PT (IIS) dan menyampaikan bahwa ada limbah pabrik yang mengalir ke areal Plasma, Nanda mengatakan tolong di kirim video nya, sampai berita ini diterbitkan. (Syahrudin)