|


Pabrik Kelapa Sawit Milik Pt. Inti Indosawit Subur diduga alirkan limbah ke areal plasma,

Parit tercemar limbah (foto/ist)
PELALAWAN (FN) - PT Inti Indosawit Subur (PT.IIS) Dengan Member RSPO Nomor 1-0022-06-000-00 Dan grip Asian Agri diduga alirkan limbah cair melalui gorong-gorong yang di buang ke parit kanal sampai ke Ateal amparan milik Masyarakat Tranmigrasi SP7.

Ketua Organisasi Pancasila Banuary Lubis dan sejumlah Masyarakat lainya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak pabrik yang diduga dengan sengaja mengalirkan limbah nya ke parit  areal masyarakat.

Adanya pencemaran ini kami selaku masyarakat trasmigrasi akan melaporkan atas pencemaran limbah pabrik PT (IIS) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH )  kabupaten setempat dan juga Dinas Lingkungan Hidup provinsi.

Pencemaran lingkungan hidup menurut  Pasal 1 angka 14  Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan  dan  pengelolahan Lingkungan Hidup (UU PPLH )  adalah  masuk  atau  dimasukannya  mahluk  hidup, zat, enegi, dan/atau komponen lain ke dalam  lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 32/2009  tentang perlindungan dan pengelolahan  Lingkungan hidup pada pasal 98 dinyatakan  setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara air,lait, air,sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp 3 milir dan  maksimal Rp 10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.

Saat meninjau langsung dilapang bersama masyarakat transmigrasi awak media menghubungi humas PT (IIS)  dan menyampaikan bahwa ada limbah pabrik yang mengalir ke areal Plasma, Nanda mengatakan tolong di kirim video nya,  sampai berita ini diterbitkan.  (Syahrudin)

Komentar

Berita Terkini