BATUBARA (FN) - Seorang pria residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melakukan pembongkaran Mesjid AL-MUKARRAM Jalan Istana Dsn II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara diduga habis menggunakan sabu.
Tersangka Mhd. TT (22) warga Gang Andil Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Nibung Hangus diringkus Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean saat berada di Jalan Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Rabu (24/8/22) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Rabu (24/8/22) malam, membenarkan diringkusnya tersangka curat tersebut.
Tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi
Nomor : LP / B / 148 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 23 Agustus 2022
dengan korban Mhd. Kholil (65) yang menjabat Ketua BKM Masjid AL-MUKARRAM.
Setelah membongkar gembok Mesjid menggunakan besi berleter S, Jumat (19/8/22) sekira pukul 04.00 Wib,
tersangka menggondol 1 buah Kotak Infaq Masjid yang terbuat dari aluminium dan Kaca bermotif bunga, 1 buah Kotak Infaq Masjid yang terbuat dari papan berwarna hijau, 1 buah Topi pet merk Champion, 1 potong Kemeja dan 1 potong celana Jeans.
Berdasarkan laporan Ketua BKM Masjid AL-MUKARRAM, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dengan melaksanakan pemeriksaan/interogasi terhadap saksi-saksi, analisa CCTV dan barang bukti di TKP. Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkan Mhd TT sebagai tersangka curat pembongkaran Masjid AL-MUKARRAM,Selanjutnya Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib, personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi keberadaan tersangka Mhd TT sedang Berada di Jalan Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram.
Atas informasi tersebut, personil Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian Panggabean langsung meluncur ke lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, personil melihat tersangka dan segera melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Saat digeledah, ditemukan sebuah kaca pirek yang berisikan sisa lekatan sabu dan kompeng yang terbuat dari pipet gelas air mineral dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka.
"Selanjutnya tersangka yang mengaku melakukan pembongkaran Masjid dan menggondol kotak infak di bawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut", tutup Kasi Humas Iptu RN Zebua.(eb)