BATUBARA(FN)-Satnarkoba Polres Batubara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 439 gram dari seorang warga Desa Bulan - Bulan, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Batubara pada Rabu (06/06/2022).
Kasatnarkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi Pihak Kejari, BNNK Batubara Dan Tim Labfor Poldasu melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara direbus.
Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin langsung oleh Kanit 1, IPDA Ramadhani Bimo Setiady menjelaskan jika shabu shabu yang di tangkap dalam kemasan plastik yang di dalam nya berisi 5 bungkus narkotika jenis Shabu yang di kemas dengan plastik transparan dengan brutto berkisar 489 gram.
“Setelah disisihkan untuk pengujian sehingga sabu yang dimusnahkan seberat brutto 439 gram,” ujar AKP Sastrawan.
Kasat menyebutkan tersangka Sadek adalah Warga Kabupaten Batubara yang diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kanit 1 IPDA Bimo Setiady saat akan melakukan transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ujar AKP Sastrawan Tarigan.(Red)