MEDAN(FN)-Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas
Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan ini berlaku
efektif 60 hari sejak diundangkan, yang jatuh pada Sabtu tanggal 16 April 2022. Sebelumnya tarif
layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019.
PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28 tahun 2019 serta
perubahan beberapa tarif layanan. Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang - Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi Visa Republik Indonesia, yang berubah hanya tarif Visa
Kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun
2019, Visa on Arrival misalnya, tarifnya tetap Rp. 500.000,-, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang
berubah,” jelas Kasubsi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, I MADE OKA PRADYANA.
Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan.
Sejak 16 April 2022, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD
50, kini seharga Rp. 2.000.000,- untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata. Sedangkan untuk VK
wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp. 1.500.000,-. Tarif tersebut sudah termasuk biaya
pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp. 200.000,-. Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa
jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp. 2.000.000,-.“Untuk Visa Tinggal
Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah.
Meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang
diberlakukan pada tanggal 16 April 2022 hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa
Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari. Pemberlakuan tarif layanan
lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid
19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.(Red)