|


Kantor Imigrasi Polonia Berlakukan Tarif Baru Layanan Keimigrasian 2022

 

MEDAN(FN)-Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 

Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas 

Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan ini berlaku 

efektif 60 hari sejak diundangkan, yang jatuh pada Sabtu tanggal 16 April 2022. Sebelumnya tarif 

layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019. 

PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28 tahun 2019 serta 

perubahan beberapa tarif layanan. Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang - Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi Visa Republik Indonesia, yang berubah hanya tarif Visa 

Kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 

2019, Visa on Arrival misalnya, tarifnya tetap Rp. 500.000,-, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang 

berubah,” jelas Kasubsi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, I MADE OKA PRADYANA.

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan. 

Sejak 16 April 2022, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD 

50, kini seharga Rp. 2.000.000,- untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata. Sedangkan untuk VK 

wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp. 1.500.000,-. Tarif tersebut sudah termasuk biaya 

pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp. 200.000,-. Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa 

jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp. 2.000.000,-.“Untuk Visa Tinggal 

Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah.

Meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang 

diberlakukan pada tanggal 16 April 2022 hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa 

Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari. Pemberlakuan tarif layanan 

lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 

19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.(Red)

Komentar

Berita Terkini