|

Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) kembali Demo Bupati Batubara Di Depan Kantor BPK

Medan-Aksi Gerakan Rakyat Berantas Korupsi ( Gerbrak ) Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Batu Bara Zahir semakin meluas. 

Kini giliran Kantor Perwakilan  Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )  Sumatera Utara di jalan Imam Bonjol Medan menjadi sasaran lokasi Gebrak berorasi diramaikan oleh sejumalah aktivis anti korupsi dan mahasiswa .

Demonstrasi secara damai mendorong aparat penegak hukun untuk membongkar dugaan korubsi Bupati Batu Bara Zahir   sebelumnya sudah dua kali  mendatangi kantor antisurah Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yang meminta agar KPK memeriksa Zahir dan oknum bergelar "Pangeran" OK FZ , demikian juga di Kejaksaan Agung RI  Jakarta pada Bulan.puasa yang lalu.

Dikantor Perwakilan BPK Sumut, Koordinator Aksi Demonstrasi Yudi Pratama menuntut  BPK untuk membuka Laporan  Hasil Audit ( Pemeriksaan ) anggaran Pemkab Batu Bara tahun 2020 dan 2021,

Dengan sejumlah temuan, namun dapat WTP di tahun 2021 "ini paradoks, "Teriak Yudi,

Berkaca dengan kasus OTT KPK di Bogor yang melibatkan oknum BPK, wajar kami curiga terhadap status WTP 3 kali berturut- turut yang diperoleh Zahir "apalagi jika dibandingkan dengan fakta pembangunan yang ada dilapangan, tentu berbanding jauh, "tambah Rahmat Hidayat Koorlap Aksi.

Lima perwakilan aksi Gerbrak diterima oleh Staf BPK

Helmi Syam Damanik SH dari Ferari menjelaskan" dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut ditemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intren dan ketidak patuhan terhadap ketebtuan peraturan perundang -undangan dalam pengelolaan  keuangan negara diantaranya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 4 OPD sebesar Rp.87.553.000,00,- kemudian kelebihan pembayaran bahan bakar minyak pada 25 OPD sebesar 148, 227,337,50 dan Pelaksanaan 22 Paket Pekerjaan pada 4 OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.1.904.243.907.94  dan terhadap berbagai kelemahan tersebut kami ingin melakukan klarifikasi atas rekomendaai BPK RI kepada Bupati Batu Bara apa sudah di tindak lanjuti misalnya  kepada kepala Dinas PUPR agar menarik kelebihan pembayaran kepada 17 penyedia barang  dan jasa sebesar  Rp.1453.690.376.25 ujar helmi .

Terlepas dari ketentuan  pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan  Pengelolaan Tanggung jawab keuangan negara sesuai ayat 2 jawaban dan penjelasan itu disampaikan kepada BPK selambatnya 60 hari setelah LHP diterima, berbagai temuan yang ada cukup menjadi alasan bahwa WTP tiga kali berturut -turut kepada Pemkab Batu Bara belum cukup pantas. "tutup helmi.(red)

Komentar

Berita Terkini