|


Video Konferensi Pers Sat Reskrim Polres Batu Bara, Kasus Pembunuhan Melibatkan 19 Tersangka

BATUBARA, Ferarinews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara menggelar Konferensi Pers kasus pengeroyokan yang menewaskan 1 korban jiwa, bertempat di halaman kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kamis (17/03).

Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Batu Bara dalam penanganan kasus penganiyaan yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia patut diacungi jempol, 19 orang tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dengan waktu yang singkat ditempat berbeda.

Kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada (06/03), sekira pukul 22.00 wib di Dusun Sabar Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Korban bernama M. Nizar (40) warga Dusun V, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, sempat dilarikan ke Klinik Harun, meski sempat mendapatkan perawatan pada keesokan hari (07/03) sekira pukul 08.30 wib, Dokter menyatakan M. Nizar (korban) meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya bernama M. Azhari mengalami luka parah dan masih dalam perawatan intensif.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH.,MH., menjelaskan, Penangkapan terhadap ke 19 orang tersangka berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya penganiayaan tersebut dan para tersangka dilakukan pengejaran hingga keberbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.

"Ke 19 tersangka yang berhasil diamankan yaitu KJS alias K (23 Th), NN alias K (36Th), SS alias L (24Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th), AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th)." Ungkapnya.

Selenjutnya dikatakan AKP Fery motif sementara diduga dipicu oleh ucapan korban yang membuat salah seorang pelaku merasa sakit hati lalu memanggil teman-temannya hingga menelan korban jiwa.

"Para tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara." Pungkasnya. (Red)

Komentar

Berita Terkini