Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat dan memberikan rasa nyaman dan kelancaran bagi masyarakat dalam proses penerimaan bantuan tersebut.
Hal ini juga dijelaskan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM disela-sela kegiatan monitoringnya yang menyampaikan bahwa "Team Vaksinator yang dihadirkan guna melakukan penyuntikan Vaksin kepada warga yang belum lengkap melakukan Vaksinasi sebagai syarat untuk mendapatkan Bantuan Dana Program sembako / BPNT tahun 2022 serta serangkaian kegiatan kami lakukan dalam memberikan himbauan dan edukasi kepada Warga yang protes tentang Jangka waktu pelaksanaan Vaksin 3 dengan tenggang waktu 3 bulan sebagaimana tercantum dalam surat Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan RI No. SR.02.06/II/1180/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang menyatakan bahwa interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia usia diatas 60 tahun dan masyarakat umum dipercepat menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap" ujarnya.
"Serta kami menghimbau warga agar jangan berdesak-desakan saat mengambil Dana Bantuan BPNT dan supaya antri dan tetap menjaga jarak serta agar mematuhi Prokes Vovid 19" tambah Kapolsek. (HumasResBB)