Kepulauan Meranti, Ferarinews.com - Sebanyak 13 kubik kayu alam dari hasil ilegal logging berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Perairan Dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti. Senin (07/03/22).
Kayu ilegal logging ini di sinyalir dari hasil perambahan hutan Pulau Padang yang berhasil di tangkap di perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu,saat di tangkap sedang ditarik oleh sebuah kapal motor tanpa nama.
Pihak kepolisian langsung menahan sebanyak 10 rakit kayu olahan jenis campuran tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Dari informasi yang didapatkan petugas, kayu tersebut akan diperjual belikan ke Desa Kelemantan, di Kabupaten Bengkalis Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan itu. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap pengurus dan ABK (anak buah kapal) tersebut.
"Kita terus berusaha memburu siapa cukong atau pemodal kayu tersebut. Akan kita cari sampai dapat pemiliknya," ungkapnya tegas.
Pengungkapan kasus ini, sebut AKBP Andi Yul, dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal logging di Desa Dedap.
Dengan dipimpin oleh Kanit Patroli IPDA Abdul Roni dan Kanit Gakkum IPDA Andi Purba, tim pun langsung melakukan patroli dan pemantauan disekitar perairan Desa Dedap pada Senin malamnya.
Saat itu, tim mencurigai ada satu unit kapal motor yang terlihat keluar dari kuala sungai Dedap. Langsung di kejar dan didekati kapal tersebut. Disana ditemui seorang nakhoda bernama Irawan. Tapi dia melarikan diri dengan terjun ke dalam air dan menyusuri hutan bakau. Tapi, tim sudah berhasil mengamankan seorang ABK bernama Irjan," terang Kapolres.
Terhadap ABK ini, lanjut Andi Yul menceritakan kronoligis penangkapan, aparat pun melakukan interogasi. Bersamaan itu pula datang seorang bernama Hendra, warga Desa Bandul yang mengaku sebagai pemilik kayu datang ke TKP.
"Rupanya, kedatangan Hendra ini meminta kepada polisi untuk melepaskan kayu yang diamankan tersebut. Dia ini diduga berperan sebagai pemilik kayu. Makanya, tanpa lengah lagi aparat kita langsung menahan yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai tersangka. Semua barang bukti juga diamankan ke kantor Satpolairud di Selatpanjang," lanjut Kapolres.
Terhadap pada pelaku, dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUH Pidana." Tutup Kapolres. (Regar)