|

Kantor Imigrasi Polonia Deportasi WNA Malaysia

 

MEDAN - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi tahanan imigrasi (Deteni) Warga Negara Malaysia, Shaiful Ibrahim bin Basri.

Dibawah pengawalan ketat, Shaiful Ibrahim diberangkatkan dari Bandara Kualanamu International Airport (KNIA menuju Pelabuhan TPI Batam Center, untuk selanjutnya kembali ke negara asalnya di Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna melalui Humas Deky Melwanda dalam keterangan Pers yang diterima redaksi menjelaskan, WNA asal Malaysia Shaiful ditahan imigrasi karena melebih batas tinggal sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat (3) jo Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian.

"Orang asing yang masih berada di wilayah Indonesia telah melebihi batas izin tinggal yang di berikan (overstay lebih dari 60 hari) dan dilakukan tindakan administratif berupa pendeportasian kembali kenegara asalnya," tegas Deky, kemarin.

Sambung Deky, penegakan hukum keimigrasian berupa pendeportasi untuk memberikan memberikan efek jera terhadap pelaku dan orang asing lainnya yang berada di wilayah Indonesia, sehingga patuh dan taat hukum yang diterapkan Indonesia. (bari/fn)

Komentar

Berita Terkini