Kasus PTSL/ prona pada tahun 2019 tersebut merupakan program pemerintah melalui kementerian agraria yang di pasilitasi oleh pihak badan pertanahan nasional (BPN) sampai saat ini dari 310 persil belum menerima sertifikat gratis.
Awalnya 8 kepling memungut biaya berfariasi ada seber Rp 300 ribu ada Rp 400 ribu kemudian sebesar Rp 600 ribu rp 800 ribu serta rp 1.000 000 rupiah akhirnya dalam pungutan tersebut hanya isapan jempol sampai kini belum juga kunjung selesai.
Ironis nya dalam pantauan wartawan dilapangan pada pekan lalu 8 kepling memberikan pormulir pendaftaran prona untuk tahun 2022 kembali kepada masyarakat.
Ada apa ini? belum selesai urusan sertifikat sudah di kasih lagi pormulir yang benar saja lah kalau kerja sebut DR surya SH MH singkat melalui telp seluler kepada wartawan saat di wawancara jumat (18/03).
Harum melati barus merupakkan korban sebelumnya telah melaporkan 8 kepling beserta lurah pekan dolok masihol Husnul Arifin.
Masih harum melati barus sebelumnya menerima Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas nama korban seharusnya sertifikat tersebut bukan nama Rosda barus.
Hal itu sepontan harum melati menyatakan keberatanya saat memenuhi panggilan penyidik sat reskrim polres serdang bedagai pada tiga pekan lalu.
Dengan surat panggilan nomor B/439/11/Res 1.11/2022 dihadapkan kepada pihak penyidik ruang unit 1V tipiter satreskrim polres serdang bedagai jalan negara no 60 desa firdaus kecamatan sei rampah kabupaten serdang bedagai bertemu dangan penyidik pembantu Briptu riswandi F Barus SH dikantornya.
Menurut harum melati barus saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait panggilan penyidik dan yang ditanda tangani kasat reskrim AKP Made Yoga Mahendra S.I.K (harum melati RED) menerangkan hasilnya hanya diminta untuk berdamai tentu saya sangat keberatan apalagi sebelumnya atas nama saya ( harum melati ) dan mengapa jadi berubah itukan sudah tidak benar LICIK si Iin itu sebutnya.
Masih harum melati barus menuturkan uang itu kan dari saya dan saya tidak tahu jika yang didaftarkan itu atas nama kakak saya tentu saya tidak terima dalam hal ini ucapnya dihalaman Sat reskrim serdang bedagai.
Bagai mana jika seperti ini kan sudah tidak benar asal caplok aja Iin kepling 2 ini tuturnya dengan nada emosi kepada wartawan.
Belum lagi ibu Nurhaidah Jambak korban yang sudah melaporkan ke polres Sergai bersama - sama dengan ibu Harum melati Barus pada saat itu, beliau menuturkan kepada wartawan " saya ini baru di kasih pormulir untuk pengurusan Prona/PTSL,di suruh lagi Poto copy surat tanah semuanya dan berkas - berkas lainya serta isi lengkap pormulir itu jika selesai kata Kepling V paisal Pulungan nanti biar diambilnya untuk di kirim ke BPN, namun saya tidak ngerti pengisian pormulir nya, paisal bilang nanti biar aku saja yang mengisi formulir nya begitulah yang di sampaikan Kepling ke saya saya " ucapnya nurhaida jambak kepada wartawan.
Kapolres Sergai AKBP Ali Muhctar melalui kasat reskrim AKP Made yoga mengatakan kita masih melakukan penyelidikan terkait Kasus Prona/ PTSL pada tahun 2019 tersebut dalam tempo satu bulan ini akan dilakukan pemanggiln.
Dalam kasus (PUNGLI) seharusnya polres serdang bedagai tidak tutup mata terkait kasus 8 kepala lingkungan itu diminta segera proses hukumnya agar tidak ada lagi yang menyalah jabatan untuk memperkaya diri terkait dugaan pungli dan penipuan.
Untuk lebih diketahui tujuan pengurusan PTSl / Prona pada tahun 2019 sampai 2022 guna melancarkan dan memudahkan masyarakat mengurus sertifikat tanah hal itu (Prona RED) justru menjadi lahan meraup keuntungan bagi 8 kepling dan Husnul Arifin lurah pekan Dolok Masihol menerima uang dari 310 persil Rp 250 ribu per kepala keluarga ,terkait pungutan liar (pungli) hingga memakai jasa pengacara dalam melindungi modus para oknum lurah dan bawahannya para kepling pekan dolok masihol kabupaten serdang bedagai. (Roni)