|

Jabat Kanit 1 Sat Narkoba Polres Batu Bara, IPDA Ramadhani Berhasil Selamatkan Ratusan Jiwa

IPDA RAMADHANI (foto/its)

BATUBARA - Melakukan pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu tugas pokok Polri yang terus digaungkan mengingat kejahatan transnasional ini begitu dahsyat yang dapat menghancurkan suatu bangsa.

Kandungan racun dari zat narkoba yang dikonsumsi seorang pengguna akan merusak kesehatan fisik dan mental sehingga menjadi ancaman serius yang berkelanjutan bagi suatu generasi.

Keseriusan menekan peredaran narkoba ini pula menjadi komitmen IPDA Ramadhani Bimo Setiadi. Sejak menjabat Kepala Unit 1 di Satuan Narkoba Polres Batu Bara pada tanggal 12 Desember 2021 gencar membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara.

Pada 21 Januari 2022, seorang tersangka ditangkap dengan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat brutto 15,25 gram dan 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1, 34 gram berhasil disita dari tangan tersangka bandar sabu Budi (33).

Diketahui tersangka ditangkap di sebuah warung kopi Kampung Tempel Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador, yang tengah menunggu pelanggannya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara di bawah komando sang Kanit 1 alumni Akademisi Kepolisian (Akpol) 2021 itu lebih dulu telah meringkus Dedi H (33), seorang bandar sabu warga Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh di rumahnya, pada 12 Januari 2022.

Dari tangan tersangka Dedi H, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 1, 34 gram, 2 potong kaca pirex, 1 pipet, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 buah dompet dan uang tunai.

Barang bukti narkoba yang gagal beredar itu telah berhasil menyelamatkan ratusan jiwa dari penyalahgunaan barang haram yang merusak generasi bangsa. (Putra/FN)


)

Komentar

Berita Terkini