Ketua KPAD Batubara, Helmi Syam Damanik, SH. MH, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi keluarga korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Batubara pada Senin (17/2). “Kami mendampingi orang tua korban ke Polres untuk melaporkan dugaan TPPO atau TPPU. Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan, sehingga perlu ditindaklanjuti,” ujar Helmi di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, KPAD telah memastikan korban menjalani pemeriksaan visum guna mengungkap fakta lebih lanjut. Helmi menegaskan bahwa kembalinya Zeni bukan akhir dari kasus ini, melainkan langkah awal untuk mengusut tuntas siapa pihak yang terlibat dalam membawanya pergi dari rumah. “Anak usia 13 tahun tidak mungkin pergi jauh sendiri tanpa ada yang menjemput atau membawa,” tambahnya.
KPAD berharap Polres Batubara dapat segera mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini. “Kami mengapresiasi dukungan dari Polres Batubara dan rekan-rekan media yang turut membantu dalam kasus ini,” tutup Helmi.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak. (Putra)