![]() |
(Dokpri) |
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batu Bara, Amin Rais Harahap, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penelusuran terkait pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami masih mendalami dugaan pelanggaran ini, terutama terkait maraknya APK yang dipasang di wilayah Kabupaten Batu Bara," ujar Amin Rais.
Ketua Bawaslu Batu Bara, M. Amin Lubis, menambahkan bahwa pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor 195/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 tertanggal 3 Oktober 2024 dan Surat Peringatan Nomor 213/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Batu Bara, Muksin Kalid, SE, menegaskan bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu Serentak 2024.
Penyelidikan ini masih berlanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kampanye di Kabupaten Batu Bara. (Putra)