Kasus ini bermula dari dugaan tindakan fraud yang dilakukan oleh Rudi Syahdani terhadap rekening bank milik Nofri Hendry. Tindakan tersebut dilaporkan ke Polres Batubara dan berujung pada penangkapan tersangka yang diduga terafiliasi dengan perbankan.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya pelayanan publik yang diberikan oleh Polres Batubara dalam menangani kasus ini," ujar perwakilan kantor hukum Zamal Setiawan & Partners, Danil Fahmi, S.H.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan hari ini, pihak kuasa hukum korban menegaskan pentingnya penerapan pasal yang tepat dalam kasus ini. Mereka merekomendasikan penggunaan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dianggap paling sesuai dengan karakter kasus ini.
"Kami meminta Bapak Kapolres Batubara untuk memberikan perhatian serius agar penyidikan ini berjalan secara inklusif, demi tegaknya hukum dan keadilan bagi klien kami," tambah Fahmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan isu kejahatan perbankan yang semakin marak. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.
Untuk informasi lebih lanjut, narahubung yang dapat dihubungi adalah Danil Fahmi, S.H., dari Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners. (Putra)