![]() |
Foto Ilustrasi (Ainur Ochiem/Radar Bojonegoro) |
Aksi damai yang dijadwalkan pada Kamis, 28 Desember 2023, disebut sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam proses perekrutan P3K yang baru-baru ini berlangsung di Kabupaten Batu Bara. Dalam tulisan yang dimuat di akun tersebut, para guru mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk klarifikasi terkait asal-usul nilai siluman, penjelasan mengenai mekanisme SKTT (Surat Keputusan Tunjangan Tugas Tambahan), dan pertanyaan mengapa setelah SKTT merugikan.
![]() |
Foto tangkapan layar akun Facebook Muhammad Ashari, Senin (25/12/2023). |
Meskipun menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia, aturan demonstrasi perlu diikuti. Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 menegaskan prosedur tata cara demonstrasi yang harus diikuti oleh para peserta, termasuk pemberitahuan tertulis kepada Polri paling lambat 3 hari sebelum aksi.
Kasat Intelkam Polres Batu Bara, AKP Rubenta Tarigan, menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait aksi tersebut. "Sampai sekarang ini belum ada pemberitahuan ke kami, harusnya pemberitahuan masuk 3 hari sebelum aksi," tegasnya. (Putra)