|

Terduga Pelaku Pencurian di Pasar TPI Tanjung Tiram, Berhasil Diamankan Polisi

Ferarinews.com, Batu Bara - Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial AL (31) atas dugaan kasus tindak pidana pencurian, sesuai dengan Pasal 363 KUHP, pada, Jumat (15/9/2023).

Dikutip dari keterangan resmi Humas Polres Batu Bara, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 18.45 WIB, di Pasar TPI Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Pencurian ini bermula ketika seorang pelapor sedang berbelanja di pasar tersebut. Pelapor, yang mengendarai sepeda motor, memarkirkan kendaraannya dan membeli ikan. Namun, saat hendak membayar, ia menyadari bahwa dompetnya yang berisi uang senilai Rp. 5.000.000 telah hilang dari dalam dasbor sepeda motornya.

Saksi, berinisial "DS", memberikan informasi bahwa pelaku yang membawa dompet tersebut berunisial "AL" dan mengenakan jaket switer. Dengan keterangan ini, pelapor dan saksi segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Namun, berkat kerja keras aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan untuk proses pemeriksaan selanjutnya.

Keberhasilan aparat kepolisian khsusunya Polres Batu Bara dalam mengamankan pelaku ini menunjukkan kesungguhan dalam menegakkan hukum di Negara Republik Indonesia. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Putra)



Komentar

Berita Terkini