(Foto: Istimewa) |
Informasi yang dihimpun melalui Humas Polres Batu Bara, Kepala Desa Sumber Padi, Junaidi Siagian, membuka acara dan menjelaskan permasalahan yang terjadi di wilayah Desa Sumber Padi tentang maraknya Pencurian Sawit yang sangat meresahkan warga pemilik lahan sawit.
"Penyampaian dari perwakilan Warga Pemilik lahan Sawit, Gunthur dan H. Rudi, menjelaskan bahwa saat ini maraknya Pencurian Sawit di Desa Sumber Padi dan berharap agar dibuatkan peraturan atau Perdes sesuai kesepakatan, di mana pencuri sawit tertangkap dapat didenda sebanyak Rp. 5.000.000 untuk satu buah tandan sawit yang dicuri," kata Humas Polres Batu Bara.
Lebih lanjut dikatakan, Plt. Kapolsek Lima Puluh, IPTU RIWANTHO, S.H, menjelaskan bahwa sesuai Perundang-Undangan yang berlaku, apabila terjadi pencurian yang tertangkap dan Barang Bukti sawit senilai dibawah Rp. 2.000.000, sesuai dengan PERMA, dapat dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.
"Apabila diulangi, baru dapat dilakukan proses Hukum yang berlaku. Terkait pembuatan Perdes atau peraturan lain, harus disahkan oleh Instansi yang berwenang baru dapat disosialisasikan dan dilaksanakan oleh Desa," tambahnya.
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPDA Manahan Siregar, menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan warga untuk berpatroli. Apabila tertangkap, masalah dapat diselesaikan di Desa melalui Problem Solving. Namun apabila belum ada penyelesaian, dapat dilanjutkan ke Polsek Lima Puluh untuk penyelesaian kasusnya.
Kegiatan ini merupakan upaya nyata dari Personil Polsek Lima Puluh untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Desa Sumber Padi, sekaligus mengatasi masalah pencurian sawit yang meresahkan masyarakat. Diharapkan dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat, dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua pihak. (Putra)