(Foto: ilustrasi) |
Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diterima oleh Personil Polsek Labuhan Ruku dari masyarakat yang dapat dipercaya. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang menjual angka-angka atau nomor tebakan judi togel Hongkong di Dusun lll Desa Per Sei Balai.
Dengan informasi yang valid, Personil Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Cristian DC Panggabean, beserta anggota langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, mereka menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, sedang duduk di sebuah warung dengan buku dan pulpen di tangannya.
Tak berlama-lama, Personil Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sedang melakukan perjudian jenis togel Hongkong.
(Dokpri) |
Selain mengamankan pelaku, berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara:
- 1 (satu) buah Handphone Merek Nokia
- 1 (satu) lembar kertas yang berisikan angka keluar pasangan togel
- 1 (satu) buah buku yang berisi nomor angka tebakan
- 3 (tiga) buah pulpen
- Uang tunai sebesar Rp. 126.000
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi
- 1 (satu) buah tas sandang merk Vans warna biru.
Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk proses lebih lanjut.
Terkait kasus ini, pelaku terancam melanggar Pasal 303 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang kegiatan perjudian. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Barang siapa menawarkan diri dengan sengaja untuk melakukan atau memberi kesempatan permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun."
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Labuhan Ruku dalam memberantas praktik perjudian ilegal di wilayahnya. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya-upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kegiatan ilegal seperti judi togel. (Putra)