Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum APDESU, M. Adam Malik, S.Sos, didampingi oleh Kepala Departemen Investigasi, M. Nurizat Hutabarat, S.H. Kedatangan mereka pada pukul 15.15 WIB disambut oleh Ketua Komisi I, Rizal Syahreza, S.E. Dalam sesi RDP yang diminta, mereka ingin mendapatkan kejelasan mengenai empat transaksi senilai Rp.800 Juta yang diduga bermasalah pada Program E-Aplikasi di BKPSDM Batubara.
Adam menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan program ini dilakukan oleh Kepala BKPSDM Batubara, Mhd. Daud. Ia juga menyoroti bahwa program ini tidak sesuai dengan sistem mandatory spending keuangan negara. Adam menambahkan bahwa masa pandemi COVID-19 menjadi waktu rawan bagi oknum pejabat untuk melakukan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Dalam situasi seperti saat ini, kita wajib waspada terhadap tindakan korupsi. Biaya fantastis senilai 800 juta ini berstatus BTT dan kami meminta Komisi untuk memanggil dan membuka seluas-luasnya soal program BKPSDM yang masih belum jelas," ungkap Adam di depan Ketua Komisi I.
Pada akhir pertemuan, Ketua Komisi I, Rizal Syahreza, memberikan arahan agar surat permohonan RDP yang diajukan oleh APDESU diperhatikan oleh Sekwan Batubara. Rizal menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala BKPSDM Batubara, Mhd. Daud, dan Kepala ULP LPSE Batubara untuk menentukan jadwal RDP.
RDP ini menjadi langkah APDESU Indonesia dalam mencari kejelasan mengenai Program E-Aplikasi di BKPSDM Batubara yang diduga bermasalah. Harapannya, pertemuan ini dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik di daerah tersebut. (PS)