(Dokpri) |
Permintaan ini disampaikan melalui Kordinator Aksi Ali Mukhtar Siregar dan Kordinator Lapangan Imron Halomoan Siregar dalam aksi unjuk rasa di Kejatisu pada Jumat, 28 Juli 2023.
Dalam aksi tersebut, Kalamsu menyampaikan lima butir tuntutan, salah satunya adalah permintaan agar Kejatisu segera memanggil Ketua Badan Anggaran DPRD Batu Bara untuk memberikan klarifikasi terkait pengalokasian anggaran sebesar Rp. 54 Miliar yang digunakan untuk pembangunan kantor Bupati Batu Bara.
Selain itu, Kalamsu juga meminta pihak Kejatisu untuk memanggil Asisten (Setdakab Batu Bara-red) yang berinisial RH dan saat itu diduga menjabat sebagai Asisten II untuk memberikan klarifikasi terkait surat pengumuman yang dikeluarkan pada saat itu.
(Dokpri) |
Ali Mukhtar Siregar menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara serius oleh pihak Kejatisu dan tidak boleh dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara.
"Kami berharap pihak Kejatisu dapat langsung mengklarifikasi masalah ini dan tidak melemparnya kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara," tegas Ali Mukhtar Siregar.
Dalam tuntutan terakhirnya, Kalamsu juga menegaskan bahwa apabila masalah ini tidak ditangani dengan serius, mereka akan menduga adanya kolaborasi antara pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD Batu Bara untuk menutup-nutupi kejahatan yang telah mereka ungkapkan.
Jois Sinaga dari Bagian Penegakan Hukum dan Intelijen Kejatisu menerima langsung tuntutan dari Kalamsu pada aksi unjuk rasa tersebut. Pihak Kejatisu akan melakukan evaluasi terhadap tuntutan ini untuk menindaklanjuti permintaan dari Kalamsu.
Kalamsu berharap bahwa aksi unjuk rasa mereka dapat mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan masalah dalam pembangunan kantor Bupati Batu Bara. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran serta bertekad untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini. (rill)