(Foto: Tersangka Sunarto alias Ogut, saat diamankan di Polsek Indrapura/Dok. Polsek Indrapura) |
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi yang diterima oleh Unit Intelkam Polsek Indrapura pada tanggal 28 Mei 2023.
Informasi yang dihimpun, Rabu (31/05). Kejadian ini terjadi pada hari yang sama, Senin 29 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di Warung Yuli, Dusun IX, Desa Semujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Sunarto alias Ogut, seorang pria berusia 39 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditemukan sedang menulis dan menerima pesan teks dari pemesan pasangan angka-angka atau nomor tebakan perjudian togel.
(Barang bukti saat diamankan di Polsek Indrapura/Dok. Polsek Indrapura) |
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp154.000, satu unit handphone Nokia warna hitam, satu buah buku catatan yang berisi angka-angka atau nomor tebakan togel, dan satu buah pulpen dengan tinta warna merah.
Penyidikan lebih lanjut, Sunarto alias Ogut beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura. Guna dilakukan pemerikasaan meliputi, pemeriksaan saksi-saksi untuk menguatkan bukti-bukti yang telah ditemukan. Setelah itu, kasus ini akan dilimpahkan ke JPU, yang akan menangani proses persidangan selanjutnya.
Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan tegas kepolisian dalam memberantas perjudian ilegal. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa aktivitas perjudian tetap menjadi kejahatan yang dilarang khususnya di Negara Republik Indonesia. Polsek Indrapura Polres Batu Bara tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.
Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian ilegal yang merugikan banyak pihak. (Putra)