BATUBARA, Ferarinews.com - Bupati Batubara Ir H Zahir MAP diwakili Wakil Bupati H Oky Iqbal Frima SE menyampaikan 3 Nota Ranperda perubahan atas perda Kab. Batubara No. 3 Tahun 2020, tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kab. Batubara No. 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Batubara
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima SE di ruang Rapat Paripurna DPRD Batubara, yang dihadiri Ketua DPRD Batubara M Safi’i SH, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, seluruh anggota DPRD Batubara, OPD dan unsur Forkopimda, Senin (8/5/2023).
“Saya mewakili pemerintah Kabupaten Batubara menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batubara, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program, serta kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batubara,” ujar Wabup.
Hal ini sejalan dengan visi misi Kabupaten Batubara menjadikan masyarakat Kabupaten Batubara masyarakat industri yang sejahtera, mandiri, dan berbudaya serta religius.
Lanjut dijelaskannya, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya, diajukan dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan.
Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, diajukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak dalam berbagai bidang kehidupan, guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Sementara, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batubara, diajukan guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran, berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara.
Adapun isi Ranperda antara lain:
Semula Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tipe a, dipisah menjadi masing-masing dinas tersendiri, yaitu dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe b.
Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan tipe b, membentuk dinas baru. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe a dan b.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe b melakukan perubahan nomenklatur Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga tipe b.
Melakukan perubahan nomenklatur Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan tipe a.
Melakukan perubahan nomenklatur Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial tipe a. (Solong)