|

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Ganja di Batu Bara

BATUBARA - Satreskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, melakukan razia dan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba, Jumat (17/03).

Petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja di Gang Krakatau, Lingkungan 2, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari LI/40/III/2023/Unit Intelkam Polsek Indrapura.

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka inisial AR warga Dusun Rambutan, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, ditemukan membawa dua paket berukuran sedang dan satu paket kecil berisi ganja.

Petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti yang disita ke Polsek Indrapura guna penyelidikan lebih lanjut.

"Operasi itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka membawa ganja. Tim segera tiba di lokasi sekitar pukul 18.10, dan tersangka digeledah di tempat, sehingga ditemukan barang bukti tersebut," terang Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH.

Kini tersangka di persangkakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi menekankan komitmennya untuk memerangi penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Batu Bara dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan masyarakat yang lebih aman dan bebas narkoba.

Tindakan cepat dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Indrapura dalam menangkap tersangka telah menunjukkan tekad untuk menangani kejahatan narkoba di wilayah hukumnya, mengirimkan pesan yang kuat kepada calon pelaku bahwa mereka tidak akan mentolerir setiap aktivitas ilegal. (Putra)
Komentar

Berita Terkini