|

Dirut PD Pasar Sidikalang Dilaporkan ke Polres Dairi

SIDIKALANG (FN) - Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Sidikalang, Jhon Tony Sidabutar dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan, Jumat (2/3/2023).

Korban, Lusiana Sihombing mengungkapkan Jhon Tony melakukan pemalsuan tanda tangan kesepakatan atas kasus dugaan penipuan yang menjerat dirinya.

Akan tetapi, pihak Jhon Tony membuat surat pernyataan  perdamaian, dimana Lusiana bersedia mengganti rugi uang sebesar Rp 53 juta.

"Hari ini saya ingin melaporkan tanda tangan palsu di atas nama saya, di atas surat perjanjian nama saya, bahkan itu bukan tanda tangan saya," ujar Lusiana. 

Kejadian itu bermula pada tanggal 28 Januari 2023, dirinya mendapat pesan singkat dari seorang bernama Rukur Sidabutar tentang surat perjanjian perdamaian tersebut.

"Saya lihat ada foto surat perjanjian perdamaian terkait permasalahan saya dengan Rahmat Sidabutar (anak dari Jhon Tony Sidabutar), dan saya lihat dalam foto surat perjanjian  itu, bukan tanda tangan saya, dan saya juga tidak mengetahui tentang pembuatannya, " Ungkapnya.

Hal itu ternyata juga disampaikan  Jhon Tony kepada kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi. Bahkan, Jhon Tony menyatakan bahwa Lusiana juga sudah mengakui utangnya kepada keluarga Jhon Tony sebesar Rp 53 juta.

Adapun poin-poin dari isi surat perdamaian itu ialah antara lain mengakui bahwa Lusiana menyanggupi dan mengakui bahwa utang mereka adalah sebesar Rp 53 juta.

Selain itu, isi surat pernyataan itu ialah Lusiana harus meminta maaf kepada keluarga mereka melalui media sosial terkait pencemaran nama baik ataupun perilaku tidak menyenangkan.

"Semua isi perjanjian itu saya menyatakan keberatan karena semua seolah - olah memfaktakan apa yang saya perbuat, sementara saya tidak pernah melakukannya, " Bebernya.

Akibatnya, dirinya pun menjadi bahan olok-olokan oleh warga sekitar karena menganggap sebagai pelaku penipuan, sehingga Lusiana pun dikucilkan baik lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja.

Sementara itu, Kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi menekankan pasal yang dikenakan kepada Jhon Tony Sidabutar adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

Dirinya pun meminta kepada pihak Polres Dairi untuk segera memproses perkara tersebut, sehingga fakta - fakta hukum di persidangan tentang dugaan kasus penipuan bisa segera terungkap.

"Kalau memang ditemukan adanya pidana, maka kita minta yang bersangkutan untuk di proses secara hukum, " Tutupnya. (Helmi)

Komentar

Berita Terkini