(Foto/Ist) |
Ekseskusi tersebut diungkapkan Kajari Batu Bara, Amru Siregar melalui Kasi Intel Kejari Batu Bara, Doni Harahap di Aula Kejari Batu Bara, Selasa (10/01) sekira pukul 13.00 Wib. "Dalam perkara tersebut ada 5 terpidana namun yang dieksekusi berjumlah 2 orang," terang Doni.
Dijelaskan Harahap, kedua terpidana yang dieksekusi ke LP Kelas IIA Labuhan Ruku masing-masing berinisial EA (33), Bidan ASN Pemkab Batu Bara warga Desa Cahaya Pardomuan, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan KH (39), Perawat PNS warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Terpidana EA dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 K/Pid. Sus/2022 pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana sebesar denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sedangkan terpidana KH dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4174 K/Pid.Sus/2022 hari Kamis, tanggal 15 September 2022, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terkait dengan 3 terpidana lainnya disebutkan Doni masih belum dieksekusi. Ketiganya adalah AF (41) ASN Pemkab Batu Bara warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Terpidana AF diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
(Foto/Ist) |
Terpidana RI diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Terakhir dr. ML (54) ASN Pemkab Batu Bara warga Jalan Antariksa No. 54 Lk. VI Medan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dan Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Terpidana ML diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35 /Pid.Sus/2020/PN Mdn pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2020 yang statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu menghukum Terdakwa membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp. 1.096.321.495,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, untuk mempunyai harta benda yang tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Dipaparkan Doni kasus ini terjadi pada tahun 2014 - 2015. Pada pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan di RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.096.321.495.
"Pasal yang Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP," pungkas Doni. (P)