Syaiful syafri (foto/ist) |
Hal ini dipertegas dalam Permensos RI Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna pada pasal 6, bertugas mengembangkan potensi generasi muda untuk berperan aktif mencegah dan menanggulangi permasalahan Sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan Sosial, pemberdayaan Sosial dan perlindungangan Sosial.
Demikian penjelasan Drs Syaiful Syafri MM, yang juga penggerak berdirinya Karang Taruna di setiap Desa dan Kelurahan se Sumatera utara ketika bertugas sebagai Kepala Seksi Karang Taruna Kanwil Depsos Provinsi Sumut 1990 sd 1996 dan Kadis Sosial Sumut 2010, kepada awak media Senin, 12/11.
Menurut Syaiful Syafri, jabatan pengurus di Karang Taruna tidak pernah jadi polemik, melainkan para pengurus konsentrasi kegiatan usaha ekonomi Produktif dan usaha kesejahteraan sosial, karena para pengurus telah mengikuti diklat profesi kesejahteraan sosial dan Ekonomi usaha Produktif disamping diklat kepemimpinan.
Disarankan para pengurus Karang Taruna sesuai tingkatannya saat ini, harus bekerja membantu pemerintah door tu door kerumah masyarakat miskin usia Produktif untuk Memotivasi, dan melatih ekonomi kreatif dan stimulan dari pemerintah agar mereka Produktif menjelang penghapusan bansos PKH dan BPNT tahun 2023.
Karena masyarakat miskin yang kategori produktif usia 20 sd 40 tahun sesuai pasal 18 Permensos No 25 tahun 2019 adalah warga Karang Taruna berdasar setelsel pasif, sehingga dengan motivasi, Diklat Ekonomi Produktif potensi diri dan potensi SDA Desa atau Kelurahan akan mampu mengatasi masalah Sosialnya.
Jika ini dikerjakan pengurus Karang Taruna dan kerjasama dgn pendamping PKH Desa/ Kelurahan, maka Pengurus Karang Taruna bisa menjadi menejer pemasaran, dan hasilnya sangat membantu pertumbuhan ekonomi, yang berarti kepercayaan Gubsu Edy Rahmayadi kepada Karang Taruna semakin tinggi, tegas Syaiful. (red)