Pengurus KBPP Polri Sumut usai ziarah di Taman Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja Medan. (foto/fn) |
“Apa yang diinginkan Ketua Prodem dan Ketua IPW tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak divalidasi dan hanya berdasarkan ungkapan Ismail Bolong dalam media sosial dan viral menuduh Kabareskrim menerima gratifikasi,” kata Syaiful Syafri didampingi AKBP (P) Watimin Panjaitan SH, MH, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Medan, kemarin.
Disamping itu, sambung Syaiful Syafri, Ismail Bolong juga sudah menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan jika ungkapannya di media sosial prihal Konjen Pol Agus Andrianto, tidaklah benar. Dengan begitu maka pernyataan Ismail Bolong dimedia sosial merupakan berita hoax.
Hal ini disampaikan KBPP Polri Sumut, sebab, Jika Kapolri menanggapi berbagai komentar dan permohonan para oknum oknum tertentu atas dugaan sebuah kasus hukum yang disinyalir tanpa validasi, maka masyarakat lain yang tidak ada hubungan dengan sebuah kasus hukum akan ikut memberi komentar dan ikut melayangkan surat berbagai permohonan.
Apalagi kasus yang ada menyangkut pertambangan, tidak ada kaitan dengan Polri, karena ijin pertambangan, urusan Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat melalui kementerian yang berwenang, jika pertambangan tidak ada ijin, pemda bisa menutupnya, tegas Watimin Panjaitan, yang juga pengacara dan penasehat hukum di Sumatera Utara.
Syaiful Syafri juga seluruh tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi atau sejenisnya, untuk tidak membuat keresahan kepada masyarakat dengan berbagai berita hoax.
“Mari kita beri dukungan kepada semua pimpinan Polri berdasarkan Satwilnya untuk bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat sehingga tercipta Kamtibmss yang kondusif dinegara Kesatuan RI yang kita cintai,” ujarnya. (subari)