|

Timbulkan Kerusakan, Galian C Diduga Ilegal Kebal Hukum

SIMALUNGUN, Ferarinews.com - Galian C diduga tidak memiliki izin bebas beraktivitas di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Warga sekitar menyebutkan, galian itu dikerjakan CV. MNB, dengan jenis izin WIUP (Pencadangan) yang sampai saat ini masih bebas beroperasi dan belum mendapatkan penindakan dari aparat penegak hukum.

Guna memastikan informasi yang diterima, awak media mencari ketenangan dari pemerintahan Desa Nagori Bandar Rejo.

Dari pemerintah Desa mengaku sampai saat ini belum menerima izin aktivitas dari CV. MNB tersebut. Sebab izin galian harus provinsi yang mengeluarkan.

Camat Bandar Masilam Ida Royani saat dikomfirmasi melalui selulernya nomor +62 852-7007xxxx, Senin (5/9/22) sekira pukul 16.45, mengaku sudah meilihat CV. MNB memiliki izin IUP.

"Sudah ada dari kementerian juga. IUP Op nya juga sudah keluar," jawab Camat.

Ketika diminta menunjukan surat izin yang dimaksud, Camat menolak dan mengarahkan kembali ke pemerintahan Desa Nagori Bandar Rejo.

"Adu gak rana saya pak. Minta langsung lah ke desa,"kilahnya.

Ida Royani berkali-kali menyarankan agar wartawan meminta izin tersebut ke pemerintah Desa Nagori Bandar Rejo, meskipun wartawan menjelaskan pemerintah Nagori Bandar Rejo belum ada menerima salinan izin yang dimaksud.

"Ke desa aja lah pak ke desa,"ucapnya sembari menutup telepon.

Direktur CV. MNB saat dihubungi melalui sambungan selularnya, berkali kali baik melalui WhatsApp maupun telepon tidak mendapatkan respon.

Tim Wartawan yang langsung meninjau lokasi melihat banyak lubang menganga dan jurang yang dalam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Kini lokasi praktik galian C diduga tidak berizin di Huta V Nagori Bandar Rejo itu  bertambah, tepatnya berada di Sta 110+600.

Usai meninjau lokasi, Ketua DPP GEMPAL Nusantara Rudy Harmoko SH menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara, izin aktivitas dapat dilakukan, dengan izin berstatus IUP.

"Kita meminta agar segera dibentuknya tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brigade Mobil (Brimob) Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) terkait penambangan galian C diduga tidak memiliki izin berupa tanah merah di beberapa lokasi, di Huta V Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun,Sumatra Utara,"tegasnya.

Selain itu Rudy juga meminta agar Direktur pencegahan dan pengamanan hutan, Ditjen Gakkum bertindak tegas terkait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

"Penambang tidak memiliki izin maka bisa dikenakan pidana Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No 4 tahun 2009 Pasal 158 berbunyi. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), diancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,"jelas Rudy.

Pelaku perusak lingkungan sambung Rudy, harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan, menjerat pelaku tambang dengan menerapkan pidana lingkungan hidup dan jika ada yang terlibat dari pihak terkait harus diproses serta di telusuri hartanya jangan-jangan ada dugaan pencucian uang dari projeck tersebut.

"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami dari GEMPAL Nusantara sangat mendukung Kementrian KLHK dan mengapresiasi dukungan penuh kepada Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan tersebut," beber Rudy. (Red)

Komentar

Berita Terkini