|

Progres Proyek Dana PEN Baru 56%, Kejari Paluta Minta Pemkab Selektif Pilih Rekanan

 

PALUTA (FN) - Pengerjaan proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dinilai tidak dilaksanakan secara profesional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta Hendrik Dolok Tambunan SH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jhonatan Aritonang SH. "Secara keseluruhan paket pekerjaan yang ada hingga minggu ke 16 belum mencapai target," kata Hendrik di ruang kerjanya, Kamis (11/8/2022).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pendampingan dan pengawasan terhadap beberapa kegiatan peningkatan jalan yang bersumber dari dana PEN ini dari 44 paket proyek progres kerjanya masih 56,4%

Lanjut Hendrik, dari 44 paket untuk pekerjaan yang sudah mencapai 100% ada 7 paket dan untuk yang mencapai 70% ada 16 paket, sementara sisa 21 paket lainnya masih di bawah 23%.

Menurutnya, keterlambatan progres pekerjaan ini disebabkan beberapa hal seperti pengendali teknis pekerjaan tidak berada di lapangan. "Sehingga pekerjaan tersebut tidak dikerjakan secara teknis oleh rekanan," ujarnya.

Hal itu jelas Hendrik akan membuat pekerjaan beresiko tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun pencapaian target waktu pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.

Selain itu, yang menjadi kendala karena kurangnya alat berat, di mana diketahui satu rekanan penyedia alat berat harus menangani 19 titik proyek dan ditambah lagi dengan sulitnya bahan material.

Lebih lanjut Hendrik mengungkapkan, keterlambatan progres pengerjaan paket tersebut juga disebabkan karena kurang selektifnya satuan unit kerja dalam memilih rekanan.

"Untuk itu ke depannya, yang perlu digarisbawahi, kita minta kepada pihak terkait (Unit Layanan Pelelangan) Paluta ke depannya untuk lebih selektif kepada perusahaan-perusahaan rekanan saat proses lelang," tegasnya. 

Hendrik mengatakan, tujuan pendampingan dan pengawasan ini bukan untuk melegalkan perkerjaan yang tidak baik, melainkan untuk mengedukasi agar pelaksanaan pengerjaannya dilaksanakan dengan baik.

"Dan hasil pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari dana PEN ini nantinya akan dilaporkan kepada Inspektorat Padang Lawas Utara  dengan nomor laporan No: B-954/L.2.34/Gph.2/06/2022 tgl 23 Juni 2022," pungkasnya. (red)

Komentar

Berita Terkini