|


Kejaksaan Negeri Pelalawan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dalam Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Penimbunaan MTQ

PELALAWAN (FN) -  Kejari Pelalawan Silpia Rosalina, S.H,, M.H, melalui Kasih Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni , SH menjelaskan bahwa, Kejaksaan Negeri pelalawan kembali melakukan penetapan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan.

Yang mana sebelumnya Tim Penyidik pada hari, Kamis Tanggal 30 Juni 2022 yang lalu sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TRM selaku PPK dan JN selaku PPTK, sehingga sudah 4 (empat) orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini,” ujar Husni

Dapat dijelaskan bahwa Penetapan tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.

Yang mana pada hari ini, kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan Tim Penyidik, HNW dan SPB ditetapkan menjadi tersangka,” ucapnya

Sementara untuk kedua tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan tersangka SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang -undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana.

Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, kerugian negara yang timbul berdasarkan penghitungan ahli, sebesar Rp. 1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen),” sebut Huzni menjelaskan

Terhadap kedua tersangka, yaitu tersangka HNW dan tersangka SPB berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara di Pekanbaru, tuturnya, (Sri/fn )
Komentar

Berita Terkini